Perlukah Akreditasi Laboratorium ?


Tuntutan terhadap mutu suatu produk di era perdagangan global seperti sekarang ini terbukti semakin nyata. Tuntutan tersebut tidak hanya didasarkan dari bentuk fisik dan model suatu barang, tetapi juga berdasarkan dokumen resmi yang harus disertakan. Dokumen tersebut harus menerangkan bahwa produk telah memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan. Sedangkan sertifikat hasil uji mutu produk itu sendiri juga harus dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang diakui yaitu laboratorium penguji yang terakreditasi.
Di sinilah keberadaan laboratorium penguji terakreditasi menjadi semakin penting peranannya, karena laboratorium tersebutlah yang memiliki core competency untuk memberikan pengakuan atas mutu suatu produk berdasarkan uji yang dilakukannya.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan akreditasi terhadap laboratorium penguji  adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sistem dan pelaksanaan akreditasi laboratorium ini diatur dalam pedoman yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Guna memenuhi tuntutan tersebut diperlukan standardisasi laboratorium agar nantinya  laboratorium penguji tersebut dapat dikategorikan menjadi laboratorium standar. Definisi dari laboratorium standar adalah laboratorium yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam standar yang diacu (ISO/IEC 17025 – 2005). Persyaratan sebuah laboratorium standar yaitu adanya pengakuan terhadap pemenuhan suatu standar dan harus dibuktikan melalui penilaian kompetensi oleh pihak eksternal melalui proses akreditasi.
Sedang definisi akreditasi adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi atau seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.

Pada prinsipnya, sebuah laboratorium yang menginginkan penerapan standar laboratorium bersifat sukarela artinya boleh ikut atau boleh juga tidak karena tidak ada kewajiban. Namun demikian, ditinjau dari tuntutan di era global ini barangkali pasarlah yang menuntut menjadi sebuah kewajiban.
 
Tugas dari laboratorium menurut standar ISO/IEC 17025-2005 sesuai dengan kompetensinya dibagi menjadi 2 yaitu :
a.   Laboratorium Penguji
b.  Laboratorium Kalibrasi
Kesemuanya bisa melayani dalam bidang perdagangan, pendidikan maupun penelitian.
Sedang keharusan yang dimiliki antara lain mampu menghasilkan data hasil uji maupun kalibrasi yang akurat dan teliti yang tertelusur ke standar yang disepakati (nasional, regional, maupun global seperti  NMI, NIST, SRM, CRM, IRM).
Itulah yang dinamakan laboratorium terakreditasi yang mampu menghasilkan data hasil uji/kalibrasi dengan akurat dan teliti. Pada akhirnya, orang dapat memberikan penilaian bahwa data tersebut merupakan bukti objektif kualitas suatu produk yang dibutuhkan oleh pihak lain untuk kepentingan kegiatan seperti perdagangan, pendidikan dan penelitian yang mana bukti tersebut berupa sertifikat hasil uji/kalibrasi. Sedang definisi dari sertifikasi adalah proses yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atau jasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.  
Hingga sekarang, data laboratorium yang mendapat pengakuan terakreditasi di Indonesia sebanyak 411 laboratorium penguji (6 diantaranya laboratorium di perguruan tinggi) dan 103 laboratorium kalibrasi.
Sebelum melakukan unjuk kompetensinya, sebuah laboratorium harus melewati tahapan penilaian kesesuaian. Penilaian ini berkaitan dengan penentian, baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa persyaratan yang relevan telah dipenuhi. ( ISO / IEC Guide 2 – 1996).
Legalitas hukum yang mengatur mengenai akreditasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 tahun 2.000 tentang Standardisasi Nasional dan Keputusan Presiden No.78 tahun 2001 tentang Akreditasi Nasional.
Hingga sekarang, lingkup akreditasi yang tertera dibawah KAN meliputi beberapa jenis yang biasanya merupakan kombinasi seperti :
  •  Jenis produk, misalnya produk pertanian.
  •  Parameter, misalnya kadar air, karbohidrat dan lain-lain.
  •  Kemampuan ukur terbaik atau ketidakpastian pengukuran.
  •  Metode uji, misalnya SNI, ASTM, BS dan lain-lain.

Secara detail bidang-bidang yang sudah bisa diakreditasi antara lain,

Untuk Laboratorium Penguji : 
  1. Organoleptik.
  2. Mekanika.
  3. Kimia.
  4. Biologi.
  5. Listrik.
  6. Pengujian Tidak Merusak.
  7. Radiasi.
  8. Akustik.
  9. Vibrasi
  10. Optik.
  11. Panas.
  12. Klinik

Sedang untuk Laboratorium Kalibrasi :

  1. Akselerometri.
  2. Akustik.
  3. Dimensional.
  4. Gaya.
  5. Aliran.
  6. Kekerasan.
  7. Kelembaban.
  8. Fluks Magnet.
  9. Massa.
  10. Optik dan Fotometrik.
  11. Tekanan dan Vakum.
  12. Radiolologi.
  13. Tekstur Permukaan.
  14. Suhu.
  15. Waktu dan Frekuensi.
  16. Vibrasi.
  17. Viskositas.
  18. Volume. 

Adakah kemauan dan tekad dari para pengelola laboratorium di Indonesia tercinta ini untuk mengajukan akreditasi..?
Pada hakekatnya, semua berujung untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa agar kita tidak di urutan belakang di dunia perdagangan, penelitian dan pendidikan.

2 comments:

pembahasan yang cukup menarik ...

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites