Penerapan SNI


Pada dasarnya, semua bentuk kegiatan, jasa dan produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) diperbolehkan dan tidak dilarang.
Meskipun begitu, kita juga tahu agar produk dalam negeri bisa bersaing secara sehat di dunia internasional maka sangatlah diperlukan penerapan SNI.
Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk kegiatan dan produk dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Andaikata SNI ini diterapkan oleh semua bentuk kegiatan dan produk maka sangatlah mendukung percepatan kemajuan di negeri ini. Seperti halnya di negara-negara eropa yang produk-produknya memenuhi standar nasional bahkan internasional.
Ketentuan mengenai standardisasi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 2000. Ketentuan ini adalah sebagai pengganti PP No. 15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.

Pada prinsipnya tujuan dari standardisasi nasional adalah : 
  1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup. 
  2. Membantu kelancaran perdagangan. 
  3. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Ruang lingkup dari Standardisasi nasional adalah :
  • Metroligi teknik 
  • Mutu 
  • Standar 
  • Pengujian

Ilustrasi dari Norma Standardisasi Nasional adalah sebagai berikut :
Kebijakan Standardisasi Nasional

Disamping itu penerapan SNI bagi semua bentuk kegiatan dan produk berlaku di seluruh wilayah RI dan bersifat sukarela. Dalam hal berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomi dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang terkait. Mengenai tata cara pemberlakuan SNI wajib diatur dengan Keputusan Pimpinan Instansi Teknis.
Tata Alir Perumusan SNI
Beberapa point yang berkaitan dengan penerapan SNI adalah :
§      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI wajib;
§      Pelaku usaha yang sudah memperoleh sertifikat produk atau tanda SNI dilarang memproduksi dan mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI.
§      SNI dikenakan sama, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor;
§      Barang/jasa impor yang SNI-nya diberlakukan wajib harus dilengkapi sertifikat :
§      diterbitkan lembaga sertifikasi atau laboratorium yang diakreditasi KAN;
§      atau lembaga atau laboratorium negara pengekspor yang diakui KAN;
§      pengakuan oleh KAN didasarkan pada perjanjian bilateral atau multilateral.
§      Bila Barang/jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, pimpinan instansi teknis dapat menunjuk lembaga sertifikasi/laboratorium baik diluar negeri/dalam negeri yang telah diakreditasi KAN untuk melakukan sertifikasi;
§      Pemberlakuan SNI wajib dinotifikasikan oleh BSN ke WTO 2 bulan sebelum diberlakukan secara efektif;
§      BSN menjawab pertanyaan dari luar negeri setelah mendapat masukan dari instansi teknis;
§      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI diatur dengan keputusan pimpinan instansi teknis yang berwenang.

Ada jenis sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku bentuk kegiatan dan produk :
  • Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI oleh lembaga sertifikasi produk.
  • Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.

1 comments:

Terima kasih atas sharingnya gan….. Walaupun sebenernya SNI belum tentu jadi patokan kualitas barang tersebut by: www.motroad.com

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites