Beberapa tahun lagi, tepatnya di tahun 2020 kita akan masuk pada era globalisasi perdagangan. Ini artinya kita akan masuk pada pola perdagangan global yang baru yaitu semakin berkurang hambatan perdagangan antar negara, bahkan sama sekali tidak ada hambatan dan proteksi.
Produsen nantinya bisa berkompetisi membuat produk yang terbaik, kemudian menjualnya dalam persaingan yang bebas dan terbuka. Oleh karena itulah tingkat keberhasilan dalam persaingan pasar bebas lebih tergantung pada kompetitifnya produk barang maupun jasa.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sudah siapkah negara berkembang seperti Indonesia tercinta ini menghadapi era globalisasi ?
Mari kita hadapi kita hadapi kenyataan yang akan datang ini dengan kerja keras, keluarkan semua kemampuan dan ide-ide yang masih terpendam. Meski yang kita lihat saat ini di media elektronik dan cetak hanya sandiwara orang-orang petinggi yang gila kekuasaan, gila politik, gila harta, gila jabatan yang ujung-ujungnya adalah korupsi uang atau WIL dan PIL.
Kembali ke masalah…
Kualitas/mutu produk, baik itu barang maupun jasa merupakan syarat utama bagi kepuasan customer. Untuk mendapat produk yang baik perlu tolok ukur terhadap mutu yang merupakan konvensi bersama yang disebut standar. Dengan demikian perlu sistem penilaian untuk membuktikan kesesuaian mutu produk tersebut dengan standar.
Menurut ISO/IEC GUIDE 2-1996, definisi standar adalah dokumen, yang ditetapkan dan diakui melalui konsensus, disahkan oleh lembaga yang diakui, digunakan oleh umum sebagai aturan, petunjuk dalam menjalankan suatu aktifitas, untuk mencapai derajat keberhasilan yang optimum dari suatu tugas dalam konteks tertentu
Standard should be based on the consolidated result of science, technology and experience, and aimed at the promotion of optimum community benefits.
Sedang pengertian Sistem Standardisasi Nasional (SSN) adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi:
• Penelitian dan pengembangan standardisasi;
• Perumusan standard;
• Penerapan standard;
• Kerjasama, informasi dan dokumentasi standardisasi;
• Pemasyarakatan, pendidikan dan pelatihan standardisasi.
Tujuan SSN adalah terwujudnya jaminan dan perlindungan kesehatan, keamanan dan kesehatan konsumen yang dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktivitas nasional guna meningkatkan daya saing dan keterterimaan serta kepercayaan atas barang dan/atau jasa yang dihasilkan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Dalam hal ini mengacu pada asas manfaat, kebersamaan dan kemandirian.
Lingkup kegiatan SSN antara lain :
• Penelitian dan pengembangan standardisasi
• Perumusan standard
• Penerapan standard
• Pemberlakuan standard
• Akreditasi
• Sertifikasi
• Metrologi
• Pembinaan dan pengawasan standardisasi
• Dokumentasi dan informasi standardisasi
• Kerjasama standardisasi
• Pemasyarakatan standardisasi
• Pendidikan dan pelatihan standardisasi
Dari banyaknya lingkup kegiatan tersebut maka dibentuklah suatu wadah yang dinamakan Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997, tanggal 26 Maret 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional.
Kedudukan BSN adalah Suatu lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas BSN membantu presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping membantu presiden, fungsi BSN antara lain :
• Perumusan kebijaksanaan di bidang standardisasi.
• Penyusunan rencana dan program nasional di bidang standardisasi.
• Pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan standardisasi dengan instansi teknis dan instansi lainnya.
• Pelaksanaan kerjasama internasional, dokumentasi dan informasi serta pemasyarakatan di bidang standardisasi. Penetapan akreditasi dan syarat sertifikasi di bidang standardisasi.
• Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standardisasi
• Penetapan Standard Nasional Indonesia (SNI)
• Penyelenggaraan diklat di bidang standardisasi dan jaminan mutu
Inilah visi dan misi BSN
VISI
- SEBAGAI PUSAT PENGEMBANGAN DAN ACUAN (FOCAL POINT) KEGIATAN STANDARDISASI DI INDONESIA.
- SEBAGAI MITRA DUNIA USAHA DAN INDUSTRI DALAM MENINGKATKAN MUTU BARANG/JASA DAN MEMPERLANCAR KETERSEDIAAN BARANG/JASA INDONESIA DI PASAR GLOBAL.
MISI
- MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH DALAM MEMANTAPKAN DAN MENINGKATKAN EKSPOR BARANG DAN JASA INDONESIA, MELALUI KEGIATAN STANDARDISASI NASIONAL.
- MENGEMBANGKAN DAN MEMANTAPKAN KEGIATAN STANDARDISASI NASIONAL YANG SINERGIK DENGAN KEGIATAN STANDARDISASI YANG DILAKUKAN OLEH BERBAGAI INSTANSI TERKAIT.
Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN dibantu oleh Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN.
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Tujuan penerapan standar antara lain :
- Terwujudnya jaminan mutu barang dan/jasa, peningkatan produktivitas, daya guna dan hasil guna serta perlindungan terhadap konsumen, tenaga kerja,dan masyarakat dalam hal keamanan, keselamatan, kesehatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Terwujudnya jaminan bagi pihak yang memerlukan sertifikasi, bahwa unit/institusi yang diberi akreditasi telah memenuhipersyaratan ditetapkan sebagai lembaga sertifikasi atau laboratorium penguji/kalibrasi.
- Terwujudnya kepercayaan pelanggan dan pihak lain yang terkait bahwa suatu institusi, individu, barang/jasa yang diberikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- Terwujudnya citra Indonesia di mata Internasioanal dalam sistem perdagangan yang adil dan jujur.
- Terwujudnya jaminan atas kebenaran hasil pengukuran dan pengujian.
Sedang unsur-unsur yang terkait dengan KAN antara lain pemerintah , profesi, produsen dan konsumen.
Pemberlakuan SNI mengikuti ketentuan, seperti :
• Ada program pemberlakuan SNI wajib;
• Tersedia infrastruktur penunjang untuk penerapan SNI wajib;
• Kesiapan produsen dan/atau pemberi jasa dalam menerapkan SNI wajib;
• Ada masa transisi untuk memberi kesempatan kepada pihak produsen melakukan penyesuaian.
Mengenai tugas pokok KAN adalah memberikan akreditasi kepada :
• Lembaga Sertifikasi
• Laboratorium Kalibrasi dan/atau penguji
• Lembaga Inspeksi Teknis
• Lembaga pelatihan Standardisasi dan jaminan mutu
• Bidang Standardisasi lainnya sesuai kebutuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar