Pada
dasarnya, semua bentuk kegiatan, jasa dan produk yang tidak memenuhi ketentuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) diperbolehkan dan tidak dilarang.
Meskipun begitu, kita juga tahu agar
produk dalam negeri bisa bersaing secara sehat di dunia internasional maka
sangatlah diperlukan penerapan SNI.
Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk kegiatan dan produk dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi
nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Andaikata SNI ini diterapkan oleh semua bentuk kegiatan dan produk maka
sangatlah mendukung percepatan kemajuan di negeri ini. Seperti halnya di
negara-negara eropa yang produk-produknya memenuhi standar nasional bahkan
internasional.
Ketentuan mengenai standardisasi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional
yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 2000. Ketentuan ini adalah
sebagai pengganti PP No. 15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan
Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar
Nasional Indonesia.
Pada prinsipnya tujuan dari standardisasi nasional adalah :
- Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Membantu kelancaran perdagangan.
- Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Ruang
lingkup dari Standardisasi nasional adalah :
- Metroligi teknik
- Mutu
- Standar
- Pengujian
Ilustrasi
dari Norma Standardisasi Nasional adalah sebagai berikut :
Kebijakan Standardisasi Nasional |
Disamping
itu penerapan SNI bagi semua bentuk kegiatan dan produk berlaku di seluruh wilayah RI dan bersifat sukarela. Dalam hal berkaitan
dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup
dan/atau pertimbangan ekonomi dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis
yang terkait. Mengenai tata cara pemberlakuan SNI wajib diatur dengan Keputusan
Pimpinan Instansi Teknis.
Beberapa point yang berkaitan dengan penerapan SNI adalah :
§ Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi
SNI wajib;
§ Pelaku
usaha yang sudah memperoleh sertifikat produk atau tanda SNI dilarang
memproduksi dan mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi SNI.
§ SNI
dikenakan sama, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor;
§ Barang/jasa
impor yang SNI-nya diberlakukan wajib harus dilengkapi sertifikat :
§ diterbitkan
lembaga sertifikasi atau laboratorium yang diakreditasi KAN;
§ atau
lembaga atau laboratorium negara pengekspor yang diakui KAN;
§ pengakuan
oleh KAN didasarkan pada perjanjian bilateral atau multilateral.
§ Bila
Barang/jasa impor tidak dilengkapi sertifikat, pimpinan instansi teknis dapat
menunjuk lembaga sertifikasi/laboratorium baik diluar negeri/dalam negeri yang
telah diakreditasi KAN untuk melakukan sertifikasi;
§ Pemberlakuan
SNI wajib dinotifikasikan oleh BSN ke WTO 2 bulan sebelum diberlakukan secara
efektif;
§ BSN
menjawab pertanyaan dari luar negeri setelah mendapat masukan dari instansi
teknis;
§ Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberlakuan SNI diatur dengan keputusan pimpinan
instansi teknis yang berwenang.
Ada jenis sanksi
yang diberlakukan terhadap pelaku bentuk kegiatan dan produk :
- Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI oleh lembaga sertifikasi produk.
- Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaran ditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
Terima kasih atas sharingnya gan….. Walaupun sebenernya SNI belum tentu jadi patokan kualitas barang tersebut by: www.motroad.com
BalasHapus