Seiring dengan perkembangan teknologi, peralatan kerja di laboratorium sebagai sarana research and development-pun juga semakin berkembang. Artinya kita harus semakin hati-hati bekerja di laboratorium, termasuk selalu memperhatikan keselamatan bagi diri kita dan orang lain yang bekerja di laboratorium. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pengguna diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman.
Laboratorium yang baik harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja yang memadai untuk dapat melindungi dan menjamin keselamatan pekerja.
Fasilitas alat untuk melengkapi ruang kerja di laboratorium antara lain :
Fasilitas alat untuk melengkapi ruang kerja di laboratorium antara lain :
- Fire extinguisher
- Hidrant
- Eye washer
- Water shower
- Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
- Tandu
- Spill Kits
- Pakaian pelindung and Respirators
- Peralatan dekontaminasi
- Disinfektan and peralatan pembersih
- Peralatan lain (palu, obeng, tali, dll)
- Pita demarkasi, tanda peringatan
Untuk kotak PPPK bisa dilengkapi dengan :
1. Obat luar
- Salep levertran (untuk luka bakar)
- Revanol
- Betadin
- Handyplash
2. Obat ringan
- Salep levertran (untuk luka bakar)
- Revanol
- Betadin
- Handyplash
2. Obat ringan
- Obat-obat anti histamin
- Norit
3. Plester Pembalut
Ukuran kecil, sedang, besar
4. Kapas, kasa steril
Ada beberapa simbol sebagai tanda peringatan dan label harus terpasang pada botol karena sangat penting untuk untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Contoh simbol seperti ini :
Ada beberapa simbol sebagai tanda peringatan dan label harus terpasang pada botol karena sangat penting untuk untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Contoh simbol seperti ini :
Alat keselamatan kerja yang lain alat pelindung diri (APD) yang biasa disebut juga dengan PPE (Personal Protective Equipment) yaitu alat yang memberikan perlindungan terhadap bahaya yang mungkin timbul. PPE merupakan peralatan ataupun pakaian yang didesain untuk mengendalikan resiko terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. PPE harus dipilih dengan seksama sesuai tingkat resiko tempat kerja.
Berdasarkan ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri (APD) adalah :
- APD harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh pekerja.
- Bobot seringan mungkin dan tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
- Alat harus dapat dipakai secara fleksibe.
- Bentuknya harus cukup menari.
- Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama.
- Alat tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakainya karena bentuk atau karena salah dalam menggunakannya.
- Sudah sesuai dengan standar yang telah ada.
- Alat tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya.
- Suku cadang mudah didapat untuk mempermudah pemeliharaannya.
- Luka goresan, injeksi, dll.
- Pemaparan aerosol (biasanya diluar Biosafety Cabinet/BSC)
- Tumpahan atau pecahan wadah biakan.
- Kecelakaan sentrifus
- Bencana alam, kebakaran dan banjir
- Luka gigitan dan cakaran hewan coba
Terimakasih atas informasinya
BalasHapusMenarik nih ulasannya..
BalasHapusSemoga kita bisa mewujudkan Indonesia berbudaya K3
salam K3
LT